Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan bermodus apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, serta membekuk tiga pelaku dalam kasus tersebut.
Apartemen fiktif tersebut diketahui dipasarkan oleh PT MMS dan total korban penipuan dalam kasus ini berjumlah 455 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar.
"Para tersangka menawarkan unit apartemen dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka, beberapa korban bahkan telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak ada pembangunan," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Kamis.
Para pelaku menjanjikan korban diberikan bonus berupa mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah misalnya, dengan harga Rp 525 juta bisa mendapat tiga unit apartemen.
Gatot mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, tersangka pertama berinisial AS yang berperan sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 serta merangkap sebagai staf pemasaran apartemen serta yang bertandatangan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
Tersangka kedua berinisial KR, berperan menjadi Direktur Utama PT MMS Periode 2017-2018. Sedangkan tersangka ketiga berinisial PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.
PT MMS ini pertama kali didirikan pada 2016 silam. Setelah mendirikan perusahaan itu, para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartemen, dengan harga termurah per unitnya Rp150 juta.
“Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan,” tutur Gatot.
Selain itu, Gatot menyampaikan PT MMS tidak pernah melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Apartemen fiktif tersebut diketahui dipasarkan oleh PT MMS dan total korban penipuan dalam kasus ini berjumlah 455 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar.
"Para tersangka menawarkan unit apartemen dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka, beberapa korban bahkan telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak ada pembangunan," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Kamis.
Para pelaku menjanjikan korban diberikan bonus berupa mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah misalnya, dengan harga Rp 525 juta bisa mendapat tiga unit apartemen.
Gatot mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, tersangka pertama berinisial AS yang berperan sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 serta merangkap sebagai staf pemasaran apartemen serta yang bertandatangan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
Tersangka kedua berinisial KR, berperan menjadi Direktur Utama PT MMS Periode 2017-2018. Sedangkan tersangka ketiga berinisial PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.
PT MMS ini pertama kali didirikan pada 2016 silam. Setelah mendirikan perusahaan itu, para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartemen, dengan harga termurah per unitnya Rp150 juta.
“Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan,” tutur Gatot.
Selain itu, Gatot menyampaikan PT MMS tidak pernah melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019