Tiga tukang becak yang ditangkap Polres Aceh Barat Daya, gara-gara membawa kayu olahan ilegal akhirnya dibebaskan setelah keluarga mereka mengajukan jaminan penahanan.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori di Blangpidie, Jumat mengatakan, ketiga warga Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan yang mendapat jaminan penahanan itu bernama Agusman (27), Rahmadi (33), dan Marzuki (35).

"Mereka kita tahan 1x24 jam karena kedapatan membawa kayu ilegal, Rabu (21/8) pagi. Lalu kemarin sore kita bebaskan setelah keluarga dari mereka mengajukan surat pernyataan jaminan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Minta suami dibebaskan, seratusan emak-emak datangi Polres Abdya

Surat yang berisi pernyataan akan kooperatif dan sanggup hadir ke Mapolres saat dimintai keterangan oleh tim penyidik itu, ikut ditandatangani oleh seorang anggota DPRK Abdya, Agusri Samhadi.

"Kalau sanggup hadir saat dipanggil, ya silahkan saja tidak apa-apa, karena penahanan tidak mutlak harus penuhi proses penyelidikan,  yang penting kemarin itu ada penjaminnya," katanya.

Basori juga memastikan, kasus penangkapan kayu ilegal tersebut tetap dilanjutkan karena telah terbukti membawa empat potong kayu hutan jenis semantok panjangnya 18 meter secara ilegal.

Baca juga: Pemkab Abdya minta pendapat hukum ke jaksa terkait AKN

"Intinya, ketiga warga Desa Adan itu tidak ditangguhkan, tetapi kita bebaskan karena dijamin keluarganya. Jadi, kemarin memang ingin langsung kita tahan karena buktinya sudah mencukupi," tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (22/8), seratusan emak-emak dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, mendatangi Polres Abdya dengan menggunakan lima unit kendaraan roda empat bak terbuka.

Baca juga: Rapai Geleng massal meriahkan HUT RI di Abdya

Mereka datang ke Polres Abdya meminta agar tiga saudaranya yang ditangkap dan ditahan gara-gara membawa empat potong kayu dengan becak mesin di kawasan Kecamatan Susoh dapat dibebaskan.
 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019