Seratusan emak-emak dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya) di Blangpidie, Kamis, dan meminta suami mereka yang ditahan agar dibebaskan.

Amatan di lapangan, ratusan ibu rumah tangga yang sebagian besar mengendong anak kecil itu tiba di Mapolres Abdya sekira pukul 10.30 WIB dengan menumpang lima unit kendaraan roda empat bak terbuka.

Setelah tiba di depan Mapolres Abdya, ratusan emak-emak itu turun dari mobil pick up langsung berjalan kaki menuju pintu gerbang, lalu mereka berkumpul di bawah pohon rindang di halaman Mapolres setempat.

Baca juga: Polisi amankan ratusan kayu diduga hasil pembalakan liar

Sejumlah perwira Polres Abdya mulai dari Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam terlihat langsung menemui para emak-emak tersebut untuk menanyakan maksud kedatangan mereka ke Mapolres Abdya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari kaum ibu-ibu itu, lalu Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi meminta lima orang perwakilan agar masuk ke dalam Mapolres untuk menyampaikan maksut dan tujuan mereka.

“Saya datang kemari untuk minta dilepas ayah dari anak-anak saya. Ayah anak saya ditangkap polisi gara-gara membawa kayu dengan becak mesin," kata Mega (23) di lokasi kepada wartawan.

Baca juga: TNI amankan kayu ilegal di Aceh Utara

Ibu muda dari dua anak yang masih kecil-kecil ini mengaku suaminya, Agusman (27) ditangkap polisi Rabu (21/8) subuh, karena membawa kayu dengan becak untuk bahan pembuatan boat nelayan di kawasan Kecamatan Susoh.

“Suami saya itu kerjanya bawa becak. Ia mengakut kayu itu hanya mengambil upah untuk kebutuhan kami makan, kenapa harus ditangkap," kata Mega didampingi dua putranya yang masih kecil-kecil.

Selain suami Mega, petugas kepolisian juga mengamankan tukang becak lainnya, yaitu Rahmadi (33) dan Marzuki (35), ketiga mereka tercatat warga Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan.

Baca juga: Polisi amankan delapan kubik kayu ilegal di Aceh Barat

Sementara itu Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori dihubungi wartawan menjelaskan,  kedatangan kaum ibu-ibu dari Desa Adan ke Mapolres Abdya meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu olahan tanpa dokumen.

"Barang bukti empat potong kayu olahan tanpa dokumen dari hasil illegal loging itu panjangnya 18 meter jenis seumantok yang diangkut dengan mengunakan becak mesin,” kata Basori.

Menurut Kapolres, permintaan emak-emak untuk penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga asalkan memenuhi persyaratan, yakni dengan cara mengajukan permohonan kemudian ada pihak yang menjaminya.

Baca juga: Polisi Singkil tangkap mobil angkut kayu ilegal

"Saya sudah minta mereka untuk mengajukan surat permohonan," kata Basori kepada wartawan.

Hingga pukul 13.30 WIB, ratusan emak-emak yang sebagian besarnya mengendong anak kecil terpantau masih bertahan di pinggir jalan depan Mapolres Abdya.

Kaum ibu-ibu tersebut juga mengancam tidak mahu pulang jika tiga saudara mereka yang ditahan tidak dibebaskan oleh pihak Kepolisian.

“Ketiga saudara kami yang ditahan itu orang miskin dan memiliki anak-anak kecil. Jadi, kalau mereka tidak dilepas maka kami tidak akan pulang," ujar Nailis ibu rumah tangga lainnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019