Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Jaya, melakukan pemerikasaan terhadap Katimin, mantan Kepala Lapas Kelas III Calang, terkait dengan pelisiran napi Samsuardi alias Juragan.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra saat dikonfirmasi Antara, Selasa di Calang, menyampaikan, saat ini Katimin sedang menjalani pemeriksaan oleh
tim jaksa penyidik di Kejari Calang.

Baca juga: Karutan Calang dicopot terkait penangkapan juragan di luar penjara

"Saat ini sedang di BAP oleh tim Jaksa Penyidik yang dimulai pada pukul 10.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Aceh Jaya sendiri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sipir Lapas Kelas III Calang terkait bebasnya pelisiran seorang warga binaan.

Baca juga: Juragan huni satu sel dengan napi biasa di Lapas

Ketiga sipir yang diperiksa tersebut adalah SM, MA, dan EP. Ketiga sipir tersebut juga diperiksa selama lebih kurang 4 jam oleh penyidik Kejaksaan.

Sementara Katimin saat ini sudah dimutasi ke Kanwilkumham Aceh setelah Kejaksaan Aceh Jaya melakukan penangkapan terhadap warga binaannya yang bebas di luar tahanan.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019