Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan Kepala Cabang Rutan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Katimin dicopot dari jabatannya terkait penangkapan mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang menjadi narapidana saat berkeliaran di luar penjara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pergantian kepala cabang rutan tersebut dipandang perlu karena pejabat sebelumnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor wilayah.

"Untuk sementara, Kepala Cabang Rutan Calang dijabat Rusli, seorang kepala subbidang di kantor wilayah. Sedangkan Katimin ditarik ke kantor wilayah guna menjalani pemeriksaan," kata Agus Toyib.

Baca juga: Juragan dipindah ke Lapas Meulaboh

Sebelumnya, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi yang merupakan narapidana di LP Calang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan tim Kejari Nagan Raya.

Terpidana perkara penyerobotan lahan tersebut ditangkap saat berada diluar penjara, tepatnya di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh kawasan Krueng Sabee, Aceh Jayat, Selasa (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Samsuardidipimpin langsung Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji. Saat ditangkap, pria akrab disapa Juragan tersebut mengendarai mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.

Baca juga: Penangkapan mantan Ketua DPRK Nagan Raya di luar penjara dilaporkan ke Jakarta

"Juragan ditangkap karena berkeliaran di luar LP Kelas III Calang. Padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.

Selain mencopot kepala penjara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga memindahkan penahanan Samsuardi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.

"Samsuardi dipindahkan penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan Meulaboh agar tidak ke luar masuk lagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.

Baca juga: Jaksa: Ada indikasi korupsi terkait berkeliaran mantan Ketua DPRK Nagan Raya

Pemindahan tersebut sebagai tindakan tegas terhadap terpidana Samsuardi yang selama ini dikabarkan sering ke luar masuk penjara. Dengan pemindahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Meurah Budiman mengingatkan selama ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, narapidana yang bersangkutan dapat menjalani sisa masa hukuman dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan.

"Tindakan tegas ini dilakukan bagi narapidana yang melakukan pelanggaran. Pemindahan pria yang akrab disapa Juragan tersebut dilakukan pada Kamis (22/8) sore," pungkas Meurah Budiman.

Baca juga: Kalapas: Samsuardi izin keluar lapas karena menjenguk anak

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019