Mantan Bupati Simeulue Darmili yang menjadi terdakwa kasus korupsi Rp8,5 miliar menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan atau a de charge.

"Ada sejumlah saksi meringankan yang akan kami hadirkan pada persidangan nanti," kata Syahrul Rizal, penasihat hukum Darmili, di Banda Aceh, Senin.

Syahrul menyebutkan, jumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan antara lima hingga enam orang, tergantung dari perkembangan persidangan.

Baca juga: Mantan Bupati Simeulue bantah korupsi Rp8,5 miliar

Selain saksi meringankan, tim penasihat hukum mantan Bupati Simeulue juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli keuangan dan tata usaha negara.

"Kami juga menyiapkan langkah hukum terbaik bagi klien kami, setelah majelis hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Syahrul Rizal.

Baca juga: JPU tolak eksepsi mantan Bupati Simeulue

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.


Terdakwa Darmili yang menjabat sebagai Bupati Simeulue 2002-2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp8,5 miliar lebih tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019