Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi mantan Bupati Simeulue Darmili yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Penolakan terhadap eksepsi terdakwa Darmili dibacakan JPU Umar Asegaf dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Pada sidang tersebut, Umar Asegaf didampingi JPU lainnya, yakni Abdul Kahar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue dan Sahdansyah dari Kejaksaan Tinggi Aceh

Sidang dengan majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti Elfama masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Darmili hadir ke persidangan mengenakan pakaian cokelat didampingi penasihat hukumnya Syahrul Rizal, Junaidi dan Zaini.

Umar Asegaf menyebutkan, dakwaan terdakwa Darmili disusun dengan cermat serta memenuhi ketentuan perundangan-undangan.

"Jadi, tidak benar bahwa dakwaan yang kami sampaikan kabur dan tidak cermat. Dakwaan yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Umar Asegaf.

Baca juga: Mantan Bupati Simeulue bantah korupsi Rp8,5 miliar

Baca juga: Mantan Bupati Simeulue didakwa korupsi penyertaan modal PDKS

Menyangkut penghitungan kerugian negara, Umar Asegaf menyebutkan, penyidik bisa menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Karena itu, kami memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan tahapan persidangan," kata Umar Asegaf.

Usai mendengarkan jawaban JPU terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (5/9) dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada PDKS sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.

Darmili yang menjabat sebagai Bupati 2012-2019 melakukan pencairan dana penyertaan modal modal sebesar Rp5 miliar tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue pada 2009 melakukan penyertaan modal pada PDKS. Namun penyertaan modal tanpa ditetapkan dalam peraturan daerah atau qanun. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp8,5 miliar.

Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi mantan Bupati Simeulue ke pengadilan

Baca juga: Pengadilan segera sidangkan perkara korupsi mantan Bupati Simeulue

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019