Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan sebanyak 12 rancangan qanun atau raqan tuntas dan diundangkan menjadi peraturan daerah sebelum masa tugas anggota dewan 2014-2019 berakhir.

"Kami perkirakan ada 12 rancangan qanun tuntas dan bisa ditetapkan sebagai qanun atau peraturan daerah sebelum masa tugas kami sebagai anggota DPRA berakhir," kata Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh di Banda Aceh, Senin.

Masa tugas 81 Anggota DPRA periode 2014-2019 berakhir pada 30 September mendatang. Sebagian dari 81 anggota dewan tingkat provinsi tersebut terpilih kembali.

Abdullah Saleh menyebutkan saat ini tim pembahas masing-masing rancangan qanun, baik komisi maupun panitia khusus atau pansus, masih bekerja menyelesaikan pembahasan.

Oleh karena itu, Abdullah Saleh mengharapkan semua tim pembahas rancangan peraturan daerah tersebut bisa menyelesaikannya dan menyerahkannya kepada pimpinan dewan pada pertengahan September 2019.

"Selanjutnya, pimpinan dewan akan mengagendakannya dalam rapat paripurna guna meminta persetujuan rancangan qanun menjadi qanun. Kami berharap ada 12 raqan yang ditetapkan sebagai qanun sebelum 30 September mendatang," kata Abdullah Saleh.

Sebelumnya, DPRA menetapkan 15 judul raqan masuk Program Legislasi (Prolega) 2019 dan sembilan judul raqan sebagai prioritas tambahan Prolega 2019.

Adapun 15 judul raqan Prolega 2019, yakni Raqan Pertanahan, dan Raqan Tata Cara Penyelesaian Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Raqan perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Program dan Isi Lembaga Penyiaran Aceh, dan Raqan Perlindungan Satwa.

Raqan Pendidikan Kebencanaan Aceh, Raqan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raqan Hukum Keluarga, Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh 2018 sampai dengan 2038.

Berikutnya, Raqan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, dan Raqan Rencana Umum Energi Aceh.

Selanjutnya, Raqan Perubahan atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Organisasi Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, Raqan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raqan Kearsipan Aceh.

Sedangkan sembilan judul raqan prioritas tambahan, yakni Raqan Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Raqan Penyelenggaraan Perhubungan Aceh, Raqan Kawasan Tanpa Rokok, Raqan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raqan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Raqan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh. Dan Raqan tentang Dakwa serta Rancangan Qanun tentang Perpustakaan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019