Kepolisian Resor Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 200.000 batang rokok ilegal jenis Luffman yang akan dikirim ke pulau terluar Aceh menggunakan kapal feri KMP Labuhan Haji pada Rabu (4/9) lalu.

"Rokok ilegal ini berhasil digagalkan polisi usai dikirim dari Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan menuju ke Sinabang, Pulau Simeulue, Aceh," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Eko Ahmad Santoso kepada ANTARA, Selasa (10/9) petang di Meulaboh.

Menurutnya, tertangkapnya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap masuknya barang dengan jumlah 20 karton di kapal feri KMP Labuhan Haji yang baru tiba di Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Petugas kepolisian kemudian mengikuti pergerakan muatan karton yang mencurigakan tersebut sampai tiba di tempat tujuan.

Baca juga: Bea Cukai dan Polres Aceh Selatan amankan rokok ilegal asal Jateng

Setiba di sebuah lokasi, polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan rokok ilegal merk Luffman tanpa dilekati pita cukai.

"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari pelanggaran tersebut, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan," kata Eko.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 200.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp100 juta dengan total potensi kerugian negara senilai Rp87.461.000.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat guna penelitian dan pengembangan lebih lanjut, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019