Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut, Iskandar bin Alm Muhammad Daud, terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya, dengan hukuman seumur hidup
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Sidang dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.
Terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud yang hadir ke persidangan menggenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.
JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud terbukti bersalah melanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuahan terdakwa tersebut," kata JPU Yudha Utama Putra.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.
Sebelum menghilangkan nyawa kedua majikannya tersebut, di malam kejadian saat beristirahat, terdakwa teringat kepada kedua korban memarahi dirinya.
Lantas, terbenak di pikiran terdakwa berencana bangun pada tengah malam untuk menghilangkan nyawa M Nasir dan Roslinda. Terdakwa pun mengatur alarm telepon genggamnya. Setelah itu, terdakwa tidur.
Sekira pukul 02.35, alarm telepon genggam terdakwa berbunyi. Terdakwa bangun dan sempat duduk di tempat timur sejenak. Kemudian, terdakwa turun ke lantai satu.
Di lantai satu warung nasi tersebut, terdakwa Iskandar mengambil pisau beserta sarungnya di atas lemari dapur. Pisau tersebut dimasukkan terdakwa di saku celana kiri.
Kemudian, terdakwa juga mengambil pisau "cutter" di rak bumbu masak dan memasukkannya ke saku celana kanan. Pisau akan digunakan untuk mencongkel kamar korban.
Selanjutnya terdakwa berhenti sejenak di depan kamar korban. Pada saat itu, terdakwa teringat bahwa korban M Nasir pernah menyimpan sebilah parang di bawah tangga. Terdakwa mengambil sebilah parang tersebut .
Lalu, terdakwa Iskandar menuju ke depan pintu kamar korban. Terdakwa berhenti sejenak di depan pintu kamar korban dan teringat korban memarahi terdakwa.
Setelah berhasil mencongkel pintu kamar, terdakwa masuk dan melihat kedua korban sedang tidur. Saat itu, terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari kamar. Namun saat di pintu kamar, terdakwa kembali teringat korban memarahi dirinya.
"Terdakwa untuk kedua kalinya masuk kamar korban. Namun, terdakwa juga merasa takut dan akhirnya kembali keluar kamar korban. Di pintu, terdakwa kembali teringat korban memarahinya," ungkap JPU.
Terdakwa kembali masuk untuk ketiga kalinya dan korban M Nasir terbangun dan melihat terdakwa memang parang. Korban M Nasir sempat berkata dalam berbahasa Aceh, "Peu beut kah keuno Is?" (Untuk apa kamu di sini Is).
Namun, terdakwa langsung membacok dada korban M Nasir menggunakan parang, sehingga istri korban Roslinda terbangun. Terdakwa mengambil pisau di celana kirinya dan menusuk dada korban Roslinda.
"Hingga akhirnya kedua korban tidak berdaya ditusuk terdakwa. Selanjutnya datang anggota keluarga korban bernama Dani merebut parang di tangan kanan terdakwa," sebut JPU.
Terdakwa sempat melarikan diri ke rumah kosong. Di rumah tersebut, terdakwa mandi dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Terdakwa meninggalkan rumah kosong tersebut menuju jalan raya dengan maksud pulang ke kampung di Panton Labu, Aceh Utara.
"Pada saat terdakwa sedang berjalan menjauhi lokasi kejadian, kemudian polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi," kata JPU.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Sidang dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.
Terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud yang hadir ke persidangan menggenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.
JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud terbukti bersalah melanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuahan terdakwa tersebut," kata JPU Yudha Utama Putra.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.
Sebelum menghilangkan nyawa kedua majikannya tersebut, di malam kejadian saat beristirahat, terdakwa teringat kepada kedua korban memarahi dirinya.
Lantas, terbenak di pikiran terdakwa berencana bangun pada tengah malam untuk menghilangkan nyawa M Nasir dan Roslinda. Terdakwa pun mengatur alarm telepon genggamnya. Setelah itu, terdakwa tidur.
Sekira pukul 02.35, alarm telepon genggam terdakwa berbunyi. Terdakwa bangun dan sempat duduk di tempat timur sejenak. Kemudian, terdakwa turun ke lantai satu.
Di lantai satu warung nasi tersebut, terdakwa Iskandar mengambil pisau beserta sarungnya di atas lemari dapur. Pisau tersebut dimasukkan terdakwa di saku celana kiri.
Kemudian, terdakwa juga mengambil pisau "cutter" di rak bumbu masak dan memasukkannya ke saku celana kanan. Pisau akan digunakan untuk mencongkel kamar korban.
Selanjutnya terdakwa berhenti sejenak di depan kamar korban. Pada saat itu, terdakwa teringat bahwa korban M Nasir pernah menyimpan sebilah parang di bawah tangga. Terdakwa mengambil sebilah parang tersebut .
Lalu, terdakwa Iskandar menuju ke depan pintu kamar korban. Terdakwa berhenti sejenak di depan pintu kamar korban dan teringat korban memarahi terdakwa.
Setelah berhasil mencongkel pintu kamar, terdakwa masuk dan melihat kedua korban sedang tidur. Saat itu, terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari kamar. Namun saat di pintu kamar, terdakwa kembali teringat korban memarahi dirinya.
"Terdakwa untuk kedua kalinya masuk kamar korban. Namun, terdakwa juga merasa takut dan akhirnya kembali keluar kamar korban. Di pintu, terdakwa kembali teringat korban memarahinya," ungkap JPU.
Terdakwa kembali masuk untuk ketiga kalinya dan korban M Nasir terbangun dan melihat terdakwa memang parang. Korban M Nasir sempat berkata dalam berbahasa Aceh, "Peu beut kah keuno Is?" (Untuk apa kamu di sini Is).
Namun, terdakwa langsung membacok dada korban M Nasir menggunakan parang, sehingga istri korban Roslinda terbangun. Terdakwa mengambil pisau di celana kirinya dan menusuk dada korban Roslinda.
"Hingga akhirnya kedua korban tidak berdaya ditusuk terdakwa. Selanjutnya datang anggota keluarga korban bernama Dani merebut parang di tangan kanan terdakwa," sebut JPU.
Terdakwa sempat melarikan diri ke rumah kosong. Di rumah tersebut, terdakwa mandi dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Terdakwa meninggalkan rumah kosong tersebut menuju jalan raya dengan maksud pulang ke kampung di Panton Labu, Aceh Utara.
"Pada saat terdakwa sedang berjalan menjauhi lokasi kejadian, kemudian polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi," kata JPU.
Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019