Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendorong partisipasi masyarakat di setiap kawasan dalam pembangunan.

"Pemerintah Aceh mendukung sepenuhnya upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang pembangunan," kata Nova Iriansyah dalam tayangan vidio pada rapat koordinasi teknis Penguatan Kelembagaan PPID Kabupaten/kota se Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Nova menjelaskan keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.

Ia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi ujung paling barat Indonesia itu untuk melakukan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.

Ia juga berpesan agar peran fungsi PPID di jajaran Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.

"Partisipasi masyarakat sangat penting, tanpa itu kita tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Aceh dan kabupaten/kota.

"Kita sangat apresiasi hari ini Sekretaris daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh hadir selaku atasan dari PPID Kabupaten/kota dan ini merupakan respon yang sangat luar biasa," katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, pelayanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) yang ditandatangani langsung oleh Sekdakab/kota dan Provinsi Aceh serta kepala dinas dari seluruh kabupaten/kota.

"Kami berharap dengan kegiatan ini sistem keterbukaan informasi dan kualitasnya semakin baik di seluruh kabupaten/kota," katanya.

Ia menambahkan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga bersepakat untuk menggunakan sistem informasi dan teknologi informasi komunikasi berbagi pakai dan terintegrasi.

"Artinya, Pemerintah kabupaten/kota di Aceh dapat memanfaatkan aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Aceh secara bersama-sama tanpa harus mengeluarkan biaya lagi untuk membuat aplikasi. Pemerintah kabupaten/kota tinggal menyurati kepada Pemerintah Aceh yakni ke Diskominsa," katanya.

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut hadir diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto dan Sekda kabupaten/kota di Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019