Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpaksa harus menunda paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total 81 anggota DPRA, hanya 56 orang yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut, sedangkan syarat kuorum yang harus terpenuhi sesuai tata tertib DPRA minimal dihadiri 3/4 atau sebanyak 61 anggota dewan.
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita, paripurna hari ini kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) nantinya," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa.
Dahlan menyampaikan, penundaan paripurna persetujuan hak angket itu untuk memastikan dan penyesuaian regulasi sesuai tahapan proses penggunaan hak konstitusional legislatif tersebut.
Baca juga: Anggota DPRA dukung penerapan hukuman cambuk pemain game PUBG di Aceh
"Sikap lanjutan yang akan digunakan oleh DPRA, Banmus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh," ujarnya.
Karena tidak memenuhi kuorum setelah paripurna sempat diskor selama 30 menit, akhirnya semua anggota DPRA yang hadir dalam sidang persetujuan hak angket ini sepakat menunda dan menjadwalkan ulang melalui rapat Banmus.
Baca juga: Hak angket DPRA terhadap Nova Iriansyah diputuskan pekan depan
Sebelumnya, DPRA menolak seluruh jawaban interpelasi yang disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu para legislator mengajukan peningkatan penggunaan hak konstitusional lainnya yakni hak angket.
"Hak angket harus dihadiri 61 orang, dan pada pengambilan keputusan nanti baru 2/3 dari keseluruhan anggota DPRA," ujar Wakil Ketua DPRA Safaruddin usai rapat Banmus pertama pada Jumat (23/10).
Meski dokumen usulan penggunaan hak angket tersebut sudah ditandatangani 50 persen lebih anggota dewan. Namun, sidang paripurna persetujuan hari ini juga tidak memenuhi kuorum sehingga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Tak cukup kuorum, hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh ditunda
Selasa, 27 Oktober 2020 19:42 WIB
Hak angket harus dihadiri 61 orang, dan pada pengambilan keputusan nanti baru 2/3 dari keseluruhan anggota DPRA