Meulaboh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menegaskan pihaknya saat ini sedang menjadwal ulang paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang tertunda pada Selasa (27/10) karena tidak memenuhi kuota forum.
Dari total sebanyak 81 anggota DPR Aceh, hanya 56 orang anggota dewan saja yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut. Sedangkan sesuai tata tertib DPRA, untuk menggelar paripurna tersebut minimal harus dihadiri oleh 61 anggota dewan atau 3/4 legislator.
Baca juga: WN minta DPRA tegas perjuangkan realisasi MoU Helsinki ke pemerintah
"Sesuai ketentuan yang ada, tertundanya paripurna hak angket yang merupakan kelanjutan hak interpelasi, akan kembali dibawa oleh badan musyawarah yang merupakan representasi pengambilan keputusan di DPRA,” kata Dahlan Jamaluddin di Meulaboh, Ahad (1/11).
Menurutnya, kelanjutan hak angket untuk menolak semua jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh terkait berbagai persoalan yang selama ini ditemukan oleh legislator di Aceh, terkait berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah.
Baca juga: Teuku Raja Keumangan sesalkan sikap pimpinan DPRA terkait UU Ciptaker
Dahlan juga menegaskan DPR Aceh akan menggunakan hak konstitusional lainnya, untuk menggunakan hak angket guna membuktikan terkait indikasi berbagai penyimpangan kebijakan yang mungkin dilakukan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selama ini.
Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan tersebut, kata dia, seperti terkait dugaan pelanggaran sumpah dan jabatan sebagai Plt Gubernur Aceh selama ini.
Baca juga: Tak cukup kuorum, hak angket DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh ditunda
Hal tersebut termasuk dalam hal penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) di tahun 2019 maupun di tahun 2020.
“Intinya DPRA akan menggunakan hak konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dahlan Jamaluddin menegaskan.
Sempat tertunda, DPRA jadwal ulang usul hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh
Minggu, 1 November 2020 22:43 WIB