Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2014-2019 menyatakan telah menghasilkan persetujuan 32 rancangan qanun yang selanjutnya ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Ketua DPRK Banda Aceh periode 2014-2019 Arif Fadillah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan qanun yang dihasilkan tersebut untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

"Kendati menyelesaikan 32 persetujuan qanun, ada juga yang belum selesai. Kami berharap tugas yang belum selesai tersebut dilanjutkan anggota DPRK Banda Aceh 2019-2024," kata Arif Fadillah.

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, selain persetujuan 32 rancangan qanun, DPRK periode 2014-2019 juga menghasilkan 37 persetujuan nonrancangan qanun. Serta 60 keputusan pimpinan dewan.

Selain di bidang legislasi tersebut, DPRK Banda Aceh 2014-2019 juga mendorong eksekutif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada awal bertugas, PAD Kota Banda Aceh Rp155,97 miliar. Kini, PAD Kota Banda Aceh meningkatkan Rp289,78 miliar.

"DPRK masa jabatan 2014-2019 juga mencatat prestasi dalam pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah. Selama lima tahun, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja, baik murni maupun perubahan selalu tepat waktu," sebut Arif Fadillah.

Sedangkan tugas bidang pengawasan, DPRK Banda Aceh 2014-2019 telah berperan aktif dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Dan ini dibuktikan seringnya kunjungan komisi-komisi maupun panitia khusus yang dibentuk.

"Karena itu, kepada semua anggota DPRK 2014-2019, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja serta pengabdian selama lima tahun. Kami juga menaruh harapan besar kepada anggota DPRK Banda Aceh 2019-2024," kata Arif Fadillah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019