Usai sudah Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019. Kalau boleh disebut sebagai pesta demokrasi modern Indonesia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. 

Pemilihan legislatif bersamaan dengan pemilihan presiden/wakil presiden, beda dengan Pemilu yang lalu diawali pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota) yang digelar medio April dan Pilpres di bulan Juni pada tahun 2014.

Helatan Pemilu serentak 2019, sejatinya menjadi barometer demokrasi Indonesia. Secara umum, kita boleh berbangga dengan suksesnya Pemilu 2019, ini.

Namun, ada beberapa persoalan yang masih menyita perhatian bersama agar dilakukan perbaikan guna mencapai hasil demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

Semisal, rentang waktu bimbingan teknis (Bimtek) untuk penyelenggara terutama tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan) agar menjadi pelaksanaan pemilihan yang lebih konferehensif.

Intinya penyelenggara ad hock mesti mumpuni, jika hasil Pemilu itu diharapkan menjadi lebih baik.

Kendati pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari angka DPS (daftar pemilih sementara) hingga DPT (daftar pemilih tetap) yang bersumber Adminduk Kemendagri menjadi paradoksi manakala verikasi lapangan dan tumpang tindih dari angka sesungguhnya, sehingga KPU meski berulang kali melakukan coklik dengan melibatkan petugas PPDP (panitia pemutakhiran data pemilih) yang lebih kredibel.

Meski secara regulasi, data yang digunakan untuk keperluan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah data Dinas Catatan Sipil setiap kabupaten/kota, namun tingkat akurasi dan validitas meski adanya autentitas kembali. 

Seabrek permasalahan di atas ternyata tak hanya menimbulkan "kegaduhan" saat tahapan Pemilu 2019 ini berjalan, namun hingga akhir pesta demokrasi pun masih menyisakan kerumitan yang menajam antardivisi Datin (data dan informasi) dengan Diviai Teknik (pungut, hitung dan rekapitulasi--pen).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga atau DPTHP-3. Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPTHP-3 meningkat dibanding jumlah pemilih DPTHP-2 menjadi 192.866.254.

Angka ini terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri. Jumlah total pemilih di dalam negeri 190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285 pemilih.

Penambahan jumlah pemilih diikuti dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total ada 809.699 TPS di dalam negeri. Jumlah ini bertambah sebanyak 199 TPS, dari jumlah sebelumnya sebesar 809.500 TPS secara nasional. Kemudian, terdapat penambahan 199 TPS (46 TPS penambahan TPS baru, sementara 153TPS hasil regrouping).

Untuk Aceh, total pemilih berjumlah 3.527.385 jiwa. meliputi 1.736.488 pemilih laki-laki dan 1.790.897 perempuan. Di provinsi ini tercatat ada 6.497 kelurahan/desa dengan 15.610 TPS.

Bukan perkara mudah untuk menyelenggarakan Pemilu serentak di Indonesia, khusus Bumi 'Iskandar Muda' selain letak geografis, potensi keamanan menjadi faktor lain. Meski perdamaian lewat Memorandum of Understanding (MoU) atas konflik bersenjata di Aceh adalah harga mati.

Waktu Terbatas
Melihat waktu yang terbatas, tentu ini menjadi ikhwal lain, dalam tahapan Pemilu 2019. Diawali proses rekrutmen petugas penyelenggara tingkat PPK, PPS dan KPPS.

Di samping petugas pengawas dari Bawaslu sesuai tingkatannya. Pendeknya waktu ini, cukup menguras energi komisioner KPU/KIP tingkat provinsi dan kab/kota.

Efeknya tentu berimbas pada terbatasnya sosialisasi penyelenggaraan kepada masyarakat, sehingga acap kali terdapat salah pemahaman terkait proses pencoblosan surat suara. Masyarakat masih binggung dengan banyaknya kertas suara. Ini terjadi hampir di seluruh daerah. Termasuk provinsi Aceh.

Selain itu, beban tugas bagi penyelenggara yang begitu besar menjadikan Pemilu serentak 2019, ibarat titik tolak gelaran pesta rakyat bagai antaran
pengantin yang kemudian menjadi ratu nan raja sehari duduk di pelaminan. 

Nah, kondisi ini meski dikaji lebih dalam untuk dipertanggungjawabkan ke ruang publik sedianya dirancang regulasi yang lebih apik.

Agusni AH, Ketua Divisi data dan Informasi (Datin) KIP/KPU Aceh

Pewarta: Agusni AH

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019