Kepolisian Resor Aceh Jaya memecat satu orang polisi atas nama Briptu Dodi Irawan yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin langsung  Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto di Lapangan apel Mapolres setempat di Calang, Rabu (18/9).

Hadir pada upacara tersebut Wakapolres, jajaran Polres Aceh Jaya dan Kapolsek jajaran,  Pama, dan Bati.

Briptu Dodi Irawan dipecat karena telah meninggalakn tugas secara tidak sah dan lebih dari 30 hari (disersi) melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri," ujar Kapolres

Kepada Dodi Irawan Kapolres Aceh Jaya menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada saat ini merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan selama ini.

"Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan," ungkapnya.

AKBP Eko Purwanto berpesan kepada Dodi Irawan agar tidak merasa sakit hati, dendam dan marah kepada siapapun juga atau institusi kepolisian, tapi dijadikan pembelajaran agar ke depan setelah tidak lagi menjadi anggota polri dan hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih baik.

Ia menyampaikan bahwa setelah keluar dari Institusi Kepolisian masih banyak profesi yang bisa digeluti.

"Saudara masih muda dan masih ada kesempatan menuju masa depan yang lebih baik dan tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan baik," pesannya.

Kapolres juga menyampaikan kepada seluruh personil yang  lain untuk menjadikan upacara ini sebagai pembelajaran bagi semua, agar senantiasa tetap bekerja dengan lebih baik, karena tidak menutup kemungkinan hal ini bisa saja terjadi kepada satu-satunya personil.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019