Lembaga adat Panglima Laut melarang sebagian besar nelayan di Provinsi Aceh agar mempersingkat waktu melaut karena tebalnya kabut asap sehingga mengganggu jarak pandang.

"Seluruh panglima laut dan nelayan di Aceh sudah diimbau agar mematuhi larangan ini, karena sangat membahayakan keselamatan nelayan saat mencari ikan di laut," kata Ketua Lembaga Adat Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin kepada ANTARA, Senin di Meulaboh.

Menurutnya, akibat pekatnya kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau dan Kalimantan tersebut, menyebabkan jarak pandang terbatas dan mengganggu pernapasan.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap nelayan tradisional karena dikhawatirkan akan tersesat dan terdampar ke wilayah teritorial negara asing.

Menurutnya, sebagian besar nelayan di Aceh tidak memiliki peralatan navigasi canggih saat melaut.

"Dampak kabut asap ini, sejumlah nelayan di Sabang dan Aceh Besar juga belum bisa pulang dari laut ke darat karena gangguan kabut asap," kata Amiruddin menambahkan.

Pihaknya berharap seluruh nelayan termasuk di wilayah pantai barat selatan Aceh agar dapat mematuhi imbauan tersebut, guna menghindari hal yang tidak diinginkan demi keselamatan nelayan, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019