Seorang gadis belia sebut saja Bunga (15) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengaku dicabuli sang paman yang tak lain adalah adik kandung ayah tirinya.
Kepala Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, di Lhoksukon Kamis malam mengatakan, pria berinisial EA (35) yang diduga sebagai pelaku sudah ditangkap, setelah kasus ini dilaporkan.
Baca juga: Oknum dosen pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat
“Penangkapan tersangka dilakukan petugas tidak lama setelah kasus ini dilaporkan oleh abang kandung korban berinisial SB pada 25 September 2019,” kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menerangkan.
Menurut pengakuan korban, kata Kasat Reskrim, dugaan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di rumah tersangka, yakni pada 22- 23 September 2019, kejadian itu dilakukan di kamar tidur dan di ruang TV.
Baca juga: Kepala sekolah diduga lakukan pelecehan seksual terhadap siswinya
Rumah tempat tinggal korban, sambung AKP Adhitya, dengan rumah tersangka berdampingan dan masih satu atap.
Sementara korban selama ini tidur di rumah itu karena memiliki dua kamar tidur, sedangkan di rumah korban sendiri hanya miliki satu kamar tidur.
Baca juga: Gadis belia jadi korban pencabulan di Aceh Utara, diajak jalan pakai CRV
Dijelaskan, usai melakuan dugaan asusila ini, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, jika korban tidak mau dipukul oleh abang kandungnya dan juga ibunya sendiri.
Kepada polisi, korban mengaku tidak kuat melakukan perlawanan terhadap tersangka saat kejadian terjadi, korban juga tidak berani berteriak untuk meminta pertolongan saat pencabulan itu berlangsung.
Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan apa yang dialaminya kepada keluarga, karena tidak terima maka pada 25 September 2019 kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh abang korban.
Tersangka yang sudah memiliki istri dan dua orang anak tersebut ditangkap pada Rabu 25 September 2019.
Menurut keterangan polisi, sejauh ini tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut. Meski demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Polres Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, di Lhoksukon Kamis malam mengatakan, pria berinisial EA (35) yang diduga sebagai pelaku sudah ditangkap, setelah kasus ini dilaporkan.
Baca juga: Oknum dosen pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat
“Penangkapan tersangka dilakukan petugas tidak lama setelah kasus ini dilaporkan oleh abang kandung korban berinisial SB pada 25 September 2019,” kata Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama menerangkan.
Menurut pengakuan korban, kata Kasat Reskrim, dugaan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di rumah tersangka, yakni pada 22- 23 September 2019, kejadian itu dilakukan di kamar tidur dan di ruang TV.
Baca juga: Kepala sekolah diduga lakukan pelecehan seksual terhadap siswinya
Rumah tempat tinggal korban, sambung AKP Adhitya, dengan rumah tersangka berdampingan dan masih satu atap.
Sementara korban selama ini tidur di rumah itu karena memiliki dua kamar tidur, sedangkan di rumah korban sendiri hanya miliki satu kamar tidur.
Baca juga: Gadis belia jadi korban pencabulan di Aceh Utara, diajak jalan pakai CRV
Dijelaskan, usai melakuan dugaan asusila ini, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, jika korban tidak mau dipukul oleh abang kandungnya dan juga ibunya sendiri.
Kepada polisi, korban mengaku tidak kuat melakukan perlawanan terhadap tersangka saat kejadian terjadi, korban juga tidak berani berteriak untuk meminta pertolongan saat pencabulan itu berlangsung.
Kasus ini terungkap setelah korban memberitahukan apa yang dialaminya kepada keluarga, karena tidak terima maka pada 25 September 2019 kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh abang korban.
Tersangka yang sudah memiliki istri dan dua orang anak tersebut ditangkap pada Rabu 25 September 2019.
Menurut keterangan polisi, sejauh ini tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut. Meski demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Polres Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019