Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus seorang warga Desa Handil Babirik Kec. Bumi Makmur Kab.Tanah laut, Kalsel, karena kedapatan menyimpan 25 paket sabu-sabu siap edar.

"Pelaku dari informasi yang masuk sering melakukan transaksi narkotika sehingga Subdit 2 menjadikan dia sebagai target operasi," ucap Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial SG alias Sugi (42) dan dia seorang pekerja swasta.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan narkotika yang dilakukan Sugi di antaranya 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,08 gram, tujuh lembar plastik klip, dua unit Hp dan uang tunai sebesar Rp700.000.

Sugi ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (24/9) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku tidak melakukab perlawanan sehingga petugas tidak perlu melakukan tindak tegas dan terukur.

Sigit terus mengatakan untuk barang bukti 25 paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam dompet yang saat itu berada di atas kasur kamar tidur pelaku.

Atas temuan barang laknat itu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang disita, dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan, Sugi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka telah melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol l jenis sabu-sabu sehingga dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur alumni Akpol angkatan 1996 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019