Informasi yang dihimpun di Lapas Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu, ganja tersebut dibawa wanita berinisial R (45), warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (2/10).
Baca juga: Mahasiswa ditangkap edarkan ganja via "WhatsApp"
Ganja yang hendak diselundupkan R dengan berat mencapai 230 gram. Ganja tersebut diselundupkan R di pakaian dalamnya. Saat itu, R hendak mengunjungi keluarganya yang ditahan di penjara tersebut.
Namun, upaya R menyelundupkan barang terlarang tersebut digagalkan setelah petugas penjara mencurigai R. Saat diperiksa, petugas mendapati dua bungkusan berisi ganja di pakaian dalam bagian bawah.
Hingga saat ini, R masih dalam pemeriksaan di Lapas Banda Aceh. Pihak kepolisian juga sudah berada di penjara tersebut.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2026