Langkat (ANTARA) - Gembong sabu-sabu di Kecamatan Gebang Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang, diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dengan barang bukti 26,33 gram.
"Benar bandar narkotika jenis sabu-sabu kita ringkus," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari "gembong" narkotika Gebang ini sebanyak lima bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 26,33 gramgram.
Penangkapan terhadap bandar sabu-sabu inj dalam Operasi Antik Toba 2019 yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra SH.
Penangkapan terhadap gembong sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Lingkungan III Air Tawar Dalam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana ianya sedang duduk di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP.
Tim Opsnal berhasil menemukan lima bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di celana dalam tersangka.
Gembong sabu-sabu diringkus polisi, 26,33 gram barang bukti diamankan
Kamis, 10 Oktober 2019 9:14 WIB