Redelong (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan pelaku yang diringkus adalah YA (36) warga Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
"Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan satu bungkus kertas pembungkus nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,83 gram," kata Iptu Radius, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku memang merupakan DPO Polres setempat untuk kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diringkus pada Rabu (26/1) di kawasan Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan (DPO) melintas di seputaran Jalan KKA dan saat kita lakukan penghadangan ternyata benar orang tersebut merupakan orang yang kita cari selama ini," tutur Radius.
"Dan pada saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang diduga narkotika jenis ganja dan sabu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya," ujarnya.
Polisi ringkus seorang pengguna sabu-sabu di Bener Meriah
Kamis, 27 Januari 2022 20:36 WIB