Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Jumat malam, mengatakan pria tersebut ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Lhoksukon.
"Pria itu berinisial Nz (47), warga Kecamatan Lhoksukon dan dia ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 05.00 WIB, juga turut diamankan barang bukti ganja," kata AKP Ildani Ilyas.
Ildani Ilyas mengatakan barang bukti yang diamankan dari Nz, di antaranya berupa ganja 8 paket dengan berat 90,15 gram bruto dan 7 linting batang rokok yang telah bercampur ganja.
Dikatakan, penangkapan berawal saat personil Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa Nz diduga sering memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi dimaksud, tim melakukan penyelidikan dan Nz berhasil diciduk di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Lhoksukon, serta didapati barang bukti tersebut.
Terasangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satrsnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Aceh Utara tangkap pengedar ganja
Jumat, 15 November 2019 23:26 WIB