"Tidak ada niat Pemerintah Aceh untuk menghentikan pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan kepada anak-anak Aceh.
Apalagi masalah itu telah ditetapkan dalam Qanun (Perda) Nomor 7/2012," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Pemerintah Aceh mempercayakan kepada LPSDM sebagai pihak penyelenggara program pemberian beasiswa baik untuk putra dan putri Aceh yang akan melanjutkan jenjang pendidikan misalnya S2 maupun S3 di sejumlah universitas terkenal dalam dan luar negeri, kata dia menambahkan.
"Program beasiswa penting karena konsen pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Aceh.
Kami terus berupaya memperbaiki manajemen untuk lebih baik. Beasiswa reguler diberikan yakni kepada siapapun yang namanya orang Aceh sesuai yang telah ditetapkan dalam qanun tersebut," katan dia menjelaskan.
Program beasiswa reguler untuk dalam maupun luar negeri pada 2014 diseleksi melalui online dan panitia dari LPSDM akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang masuk.
Berbagai persyaratan memperoleh beasiswa seperti Toefl 450 untuk perguruan tinggi dalam negeri dan 500 luar negeri.
Sementara persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi peserta program beasiswa Pemerintah Aceh, kata Suraiya adalah minimal memiliki IPK 3. "Semua persyaratan itu kemudian akan diverifikasi lagi," katanya menambahkan.
Untuk program beasiswa pada tahun 2014, LPSDM telah menyeleksi sebanyak 1.500 dari tercatat 4.000 dokumen yang masuk. Setelah diseleksi, maka dokumen-dukomen itu bisa tinggal sekitar 600 orang, yang selanjutnya akan dites potensi akademik.
Dari 600 orang itu, maka setelah diseleksi oleh tim maka yang diperlukan sebanyak 125 orang untuk program beasiswa dalam negeri dan 75 orang akan dikirim ke sejumlah universitas ternama di luar negeri, katanya menyebutkan.
"Itu semua untuk program beasiswa reguler. LPSDM juga mengelola program beasiswa prestasi, fakir miskin serta jalur pengembangan daerah.
Tim seleksi melakukan tugasnya secara terbuka dan tidak ada KKN dalam rekrutmen penerima manfaat," kata Suraiya menjelaskan.
Dipihak lain, ia mengatakan LPSDM atau Pemerintah Aceh tidak melakukan kontrak dengan para siswa penerima program beasiswa.
Namun yang diperlukan adalah mendidik penerima manfaat tentang etika dan moral, sehingga mereka tetap terikat membantu Aceh setelah menyelesaikan pendidikanya.
"Tidak benar juga jika penerima program beasiswa akan menjadi PNS setelah menyelesaikan pendidikannya. Sebab, tujuan pemberian beasiswa itu untuk mendidik agar anak Aceh mandiri, tidak hanya sebagai PNS," kata Suraiya menjelaskan.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.