"Kami menilai sejumlah hotel melanggar Syariat Islam, dan mendesak pimpinan daerah, terutama Gubernur Aceh agar mencabut izin operasional jasa perhotelan tersebut," kata juru bicara ormas Islam Aceh Tgk Mustafa Husen Woyla di Banda Aceh, Jumat.
Dijelaskan, operasional hotel yang melanggar itu telah mencoreng Aceh sebagai provinsi yang memberlakukan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) terutama dimata para pelancong di bumi Serambi Mekah ini.
Mustafa menjelaskan, sebanyak 20 ormas Islam tersebut telah menandatangani surat untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat ini kami meminta gubernur mencabut izin hotel yang melanggar Syariat Islam.
Selain itu, ormas Islam juga mendesak Pemerintah Aceh agar mengesahkan Qanun (Perda) tentang Jinayat agar penerapan Syariat Isalam di daerah ini lebih baik.
Ormas Islam yang mendesak pencabutan izin hotel melanggar itu masing-masing Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Front Pembela Islam (FPI), Rabithah Taliban Aceh (RTA), BKPRMI, MMI, PII , DMI, DDII, NU, PERTI, Al-Irsyad, AMPSI, DKMA, ISAD, Al-Wasliyah, HMI, IKADI, ISKADA dan Arimatea.
"Dalam surat itu kami minta gubernur mencabut izin hotel langgar Syariat Islam dalam waktu tujuh hari sejak 13 Mei 2014," kata Tgk Mustafa Husein Wolya.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa ormas juga mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan gubernur (Pergub) tentang penertiban tempat wisata syari’i.
"Apabila tuntutan di atas tidak ditindaklanjuti atau tidak diberikan jawaban oleh Pemerintah Aceh, maka jangan salahkan umat jika kami mengambil alih pemerintah untuk melaksanakan kewajiban amar makruf dan nahi munkar," kata Mustafa Wolya menegaskan.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.