Redelong, Aceh (ANTARA) - Polres Bener Meriah menerima laporan warga terkait kasus dana desa senilai Rp300 juta lebih milik pemerintahan Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga dilarikan oleh oknum operator desa setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya Sik melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim SH mengatakan laporan warga tersebut resmi diterima pihaknya pada hari ini, Senin, untuk bisa memulai penanganan kasus itu.
"Tadi pagi sudah kita terima laporannya, masyarakat yang bikin laporan. Tapi baru sekedar laporan aja, bukti-buktinya nanti kita mintai," kata Iptu Rifki Muslim di Mapolres setempat, Senin.
Iptu Rifki menuturkan pihaknya dalam hal ini akan lebih dahulu melakukan penyelidikan awal dengan memanggil saksi-saksi.
Menurutnya saksi yang akan dipanggil adalah aparatur desa setempat.
"Besok kita bikin surat panggilan, mungkin untuk sementara akan kita panggil kepala desa, sekdes, itu dulu dua," sebutnya.
Berdasarkan laporan warga kata Iptu Rifki oknum operator desa setempat berinisial MT diduga telah melarikan dana desa senilai Rp300 juta lebih dengan cara melakukan penarikan di bank setelah memalsukan tandatangan kepala desa setempat.
Warga menyebut MT kemudian menghilang dari desa tersebut sejak 31 Desember 2019.
"Kalau menurut keterangan dari para pelapor tadi sekitar Rp300 juta. Tapi kan kita harus audit dulu, benar atau tidaknya jumlah itu," kata Iptu Rifki.