Banda Aceh, 2/6 (Antaraaceh) - Kuasa hukum (pengacara) PT Surya Panen Subur Endar Sumarsono Pudjowidodo, membantah kliennya telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
"Tuduhan bahwa PT Surya Panen Subur melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak sesuai fakta dan tidak didukung bukti kuat," katanya pada sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan KLH di PN Meulaboh, Senin.
Dalam sidang tersebut, ia menjelaskan pihak jaksa sendiri telah mengakui bahwa pembukaan lahan PT SPS dilakukan dengan 'imas tumbang', 'perun' atau rumpuk mekanis (steking), yang merupakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB ) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009.
Ia juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kebakaran Rawa Tripa Aceh dianggap tidak jelas dan tidak cermat, sehingga mengakibatkan dakwaan menjadi kabur (Obscuur Libel).
Terkait terdakwa korporasi, sejak sidang sebelumnya muncul persoalan. Pasalnya, JPU mengajukan terdakwa yang dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan. Dalam dua kali sidang awal itu, terdakwa Bambang Susetyono menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang mengatas namakan perusahaan.
Sebab, pada saat kejadian dan selama proses persidangan, dirinya tidak menjabat sebagai direktur PT SPS. Kebakaran terjadi sebelum Bambang menjabat sebagai direktur PT SPS.
Kemudian saat perkara ini disidangkan di pengadilan, Bambang pun sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Sementara itu M Achyar yang mewakili tim kuasa hukum Bambang selaku terdakwa korporasi, berkeyakinan bahwa telah terjadi "error in persona" dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihak pengacara terdakwa mengaku, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga tahap pelimpahan berkas perkara pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, serta perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait adanya error in persona.
Sementara Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Darwinsyahminin, berpandangan bahwa Bambang tidak bisa mewakili perusahaan karena sudah tidak menjabat lagi sebagai direktur di PT SPS.
Menurutnya, karena kasus itu merupakan perkara yang dituduhkan kepada korporasi, maka seseorang yang tidak berkedudukan di korporasi tidak bisa mewakili perusahaan.
"Ini perkara pidana korporat, maka direksi perusahaanlah yang bertanggung jawab, diwakili oleh direksi yang menjabat saat ini," tegasnya.


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026