Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap PA (20) pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan korban LA (16) warga, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (28/2) saat sedang berada di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur dikarenakan ada panggilan di sana," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Rabu.
Dia mengemukakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban, Rilayanti (39) yang melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Mapolres OKU dengan
No.LP–B/22/II/2020/SPK OKU tertanggal 11 Februari 2020.
Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban diajak oleh pelaku ke kontrakannya di kawasan Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saat itu pelaku datang ke rumah pelapor untuk menjemput korban untuk diajak ke kosannya di Lorong Iman III, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur dengan alasan ingin makan tekwan," jelasnya.
Setelah tiba ditempat TKP, kata dia, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
"Korban sempat melawan namun kalah tenaga sehingga pelaku berhasil melakukan aksinya," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi
Rabu, 4 Maret 2020 13:00 WIB