Sigli (ANTARA) - Seorang kakek Kabupaten Pidie berinisial IB (56) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (6 tahun) pada Sabtu (6/11).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Senin mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kamar rumah nenek korban.
Kejadian itu bermula ketika korban hendak membelikan pampers (pembalut) untuk adiknya di warung yang berdekatan dengan rumah.
"Setelah membelikan pesanan tersebut korban langsung pulang ke rumah dan menyerahkan pampers untuk ibunya yang sedang memberikan ASI pada adiknya," Kata Iptu Rizal.
Beberapa saat kemudian kata Iptu Rizal, ibunya sempat mencari korban di beberapa tempat ia bermain, untuk mengajak ke kenduri Maulid.
Namun ibunya terkejut ketika mendapati pelaku hendak melakukan tindakan asusila terhadap anaknya di di kamar rumah neneknya.
Melihat hal itu, ibu korban langsung menarik korban dari pelaku. Lalu, ia berteriak meminta tolong kepada warga setempat, sedangkan pelaku melarikan diri.
Beberapa saat kemudian ibunya melaporkan peristiwa ganjil tersebut ke Polsek setempat.
Dari laporan tersebut Polisi langsung bertindak dan mengamankan pelaku di Mapolsek untuk menghindari amukan massa dan proses lebih hanjut.
"Atas tindakan bejatnya kini pelaku dijerat pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," Kata Kasatreskrim Pidie.