Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan YL (49) di salah satu warung kopi di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar karena yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, Rabu di Banda Aceh mengatakan korban pencabulan tersebut masinh-masing MNA (3) dan MJ (2).
Kejadian itu berawal pada hari Sabtu sore (20/6) di mana kedua korban sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek, kemudian tersangka datang menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya.
"Tersangka bermaksud untuk membawa kedua korban jalan-jalan disekitar rumah,"kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, bukannya membawa kedua korban berjalan-jalan, tersangka membawa korban ke sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban dan melakukan perbuatan sodomi terhadap dua balita tersebut.
Ia mengatakan, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun lalu mengantar mereka pulang kerumahnya.
"Dari penjelasan ibu korban, saat diantar pulang keduanya terlihat takut tidak seperti biasanya sehingga keluarga korban mencari tahu apa yang terjadi,"katanya.
Ia mengatakan, tindakan pelaku diketahui saat korban mengeluh merasa kesakitan dibagian anusnya dan menceritakan bahwa mereka diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orangtuanya, ibu korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian, Jumat (26/6).
"Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban unit PPA kami mendalami perihal laporan tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi bukti disertai dengan keterangan ahli Psikolog Forensik dan dokter, pelaku pun berhasil diamankan pada hari Kamis (2/7),"katanya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatan yang ia lakukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena tersangka masih ada kaitannya dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Ia mengatakan, saat ini tim penyidik PPA Polresta Banda Aceh bersama tim konseling telah melakukan upaya untuk memulihkam rasa trauma korban, upaya pemulihan dilakukan dengan personil polwan Polresta Banda Aceh agar kejadian tersebut tidak berdampak terhadap masa depan korban kelak.
Cabuli dua balita, pria paruh baya asal Aceh Besar diringkus polisi
Rabu, 15 Juli 2020 20:40 WIB