Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan sejumlah alat berat di beberapa titik tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Jumat, ada tujuh alat berat ditahan di lokasi emas ilegal.
"Tujuh alat berat tersebut ditahan di tambang emas ilegal di Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat," kata Kombes Pol Margiyanta.
Terkait informasi ada enam warga yang ditahan termasuk dua di antaranya tokoh masyarakat setempat, perwira menengah Polri tersebut menyebutkan untuk sementara yang ditahan alat beratnya saja.
"Soal warga, saya masih menunggu laporan anggota di lapangan. Alat beratnya masih di lokasi, sedang diupayakan untuk diangkut ke Mapolda Aceh," kata Kombes Pol Margiyanta.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang mengungkap kegiatan penambangan emas di Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat.
"Pengungkapan kasus ini indikator keseriusan Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan sektor pertambangan," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur.
Menurut Muhammad Nur, selama ini praktik penambangan emas ilegal berdampak serius terhadap lingkungan dan sebagai faktor penyebab terjadinya bencana ekologi di Aceh.
Berdasarkan data dan temuan Walhi Aceh, penambangan emas ilegal tidak hanya di Aceh Barat. Akan tetapi, juga berlangsung di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, dan juga di Aceh Tengah.
Secara umum, lokasi pertambangan emas ilegal berada dalam kawasan hutan lindung, wilayah sungai, dan pemukiman penduduk. Para penambang menggunakan mesin penyedot, alat berat, zat berbahaya, dan melibatkan ribuan orang.
Oleh karena itu, Walhi mendorong Polda Aceh menertibkan praktik penambangan emas ilegal di beberapa wilayah tersebut dan menangkap serta memproses hukum siapa saja yang terlibat.
Dengan demikian tidak terkesan aparat penegak hukum hanya berani menangkap para pekerja lapangan dan operator alat berat saja. Sedangkan pemodal bebas dari jeratan hukum, kata Muhammad Nur.
"Kami menaruh harapan kepada Kapolda Aceh yang baru dan percaya bahwa beliau mampu menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal secara menyeluruh di Aceh," kata Muhammad Nur.