Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Pemerintah Aceh, untuk segera membentuk desa tanggap virus corona (COVID-19) agar mencegah paparan virus mematikan di masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan implementasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Dan Transmigrasi Republik Indonesia yang mengintruksikan agar setiap desa membentuk desa tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
“Upaya pencegahan penyebaran wabah corona ini harus melibatkan semua konponen masyarakat terutama masyarakat di tingkat gampong atau desa di Aceh. Saya berharap Pemerintah Aceh segera menyikapi persoalan ini,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Jumat (27/3).
Agar persoalan ini segera direaliasikan ini, ia juga meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh untuk segera memfasilitasi pembentukan desa tanggap COVID -19 di seluruh Aceh.
Sehingga nantinya masyarakat akan terlibat secara langsung dalam upaya pencegahan wabah ini.
Pembentukan desa tanggap COVID-19 tersebut, kata Teuku Raja Keumangan, sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan terhadap virus corona yang wabahnya perlahan-lahan mulai merambah hingga ke desa.
“Jika kita perhatikan dalam surat edaran Kementerian Desa Republik Indonesia, desa atau gampong yang harus dilakukan adalah membentuk relawan desa untuk COVID-19,” katanya menambahkan.
Kedua, kata dia, melakukan pencegahan setelah mengenali gejalanya, yang ketiga menangani ketika ditemukan kasus di desa, serta yang keempat mengantisipasi secara terus menerus dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Jika semua potensi masyarakat sudah begerak , insya Allah musibah Corona ini akan jauh dari bumi Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan menuturkan.