Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus sebagai anggota polisi saat beraksi.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku, karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Minggu.
Teguh mengatakan keenam pelaku tersebut diketahui berinisial AR (47), AK (36), dan RA (27) warga Bandung, RS (45) dan HP (35) warga Cianjur, serta ER (41) warga Sukabumi.
"Para pelaku ini juga merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dari berbagai kasus," ujarnya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku ini yaitu mereka mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Majalengka, dan hendak merampas mobil milik korban Tatang Taufik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Pada saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jumat (27/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku dan disuruh keluar dari mobilnya dengan ditodong senjata airsoft gun. Para pelaku juga berpura-berpura menggeledah dan mengambil tiga buah handphone milik korban," tuturnya.
Teguh mengatakan para pelaku kemudian meminta kedua korban untuk dilakukan tes urine di kantor polisi, karena diduga telah mengkonsumsi narkoba.
Salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.
Di tengah perjalanan, kata Teguh, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban.
"Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg. Karena panik, akhirnya mobil yang dikendarainya terperosok ke selokan," katanya.
Ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan keluar dari mobil lalu berlari ke arah Polsek Bantarujeg, sedangkan pelaku langsung kabur.
"Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan dan keenam pelaku tersebut berhasil dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Majalengka," tuturnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.