Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengamankan dua perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti beberapa paket yang sudah siap edar.
"Dua tersangka pengedar sabu-sabu ini kita amankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.
Edwin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah jajarannya menangkap seorang perempuan berinisial MW yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Dari tangan MW, pihaknya menyita dua paket sabu-sabu siap edar dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Bandung.
"Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung," tuturnya.
Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Setelah itu berhasil menangkap tersangka TR di wilayah Bandung.
Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.
"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.