Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam turut merosot Rp25.000 gram dari sebelumnya menjadi Rp776.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp473.500
- Harga emas 1 gram : Rp887.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.714.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.546.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.215.000
- Harga emas 10 gram : Rp8.365.000
- Harga emas 25 gram : Rp20.787.000
- Harga emas 50 gram : Rp41.495.000
- Harga emas 100 gram : Rp82.912.000
- Harga emas 250 gram : Rp207.015.000
- Harga emas 500 gram : Rp413.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp827.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Afut Syafril NursyirwanUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.