Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar langsung menerima penyerahan penghargaan tersebut dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Arif Agus di Banda Aceh, Senin.
"Predikat WTP yang ke-11 ini merupakan kerja keras semua pihak, baik legeslatif, eksekutif, dan masyarakat Aceh Tengah. Kami sampaikan ucapan terima kasih, semoga dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang," kata Shabela Abubakar, Selasa.
Menurutnya Pemkab Aceh Tengah pertama kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2017.
Kemudian penghargaan tersebut kembali diraih secara berturut-turut pada tahun 2008, 2009, dan 2010.
Sedangkan untuk tahun 2011 dan 2013 kabupaten ini hanya mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Lalu WTP kembali diraih pada tahun 2012. Sementara selama enam tahun terakhir ini Aceh Tengah kembali sukses meraih WTP secara berturut yakni mulai tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Pewarta: Kurnia MuhadiUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.