Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Aceh.
“Kami mengapresiasi Bupati dan Ketua DPRK Aceh Barat atas kolaborasi dan kerja keras menyusun laporan keuangan yang akuntabel, sehingga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sembilan kalinya secara berturut-turut,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Masmudi di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan, Pemkab Aceh Barat telah berhasil mempertahankan predikat WTP dari BPK-RI Perwakilan Aceh sejak tahun 2014 lalu hingga tahun 2023.
Baca juga: Pj Bupati: WTP jadi kado terindah HUT Abdya
Penjabat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi mengatakan dirinya mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang sangat luar biasa tersebut.
"Alhamdulillah, dengan kerja keras semua pihak dan juga kolaborasi bersama DPRK, Pemkab Aceh Barat bisa meraih opini WTP ini secara beruntun hingga sembilan kali, dan ini hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Barat pada Bulan Ramadhan ini,” kata Mahdi.
Menurutnya, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan daerah.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya.
Baca juga: Serahkan Laporan Keuangan 2022, Pemkab Aceh Tengah harap kembali raih WTP
Ia mendedikasikan penghargaan WTP itu kepada semua elemen yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Aceh Barat yang kredibel serta akuntabel.
Meski telah mendapatkan opini WTP, pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindaklanjuti.
Kata Mahdi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi mengatakan, opini WTP yang diterima hari ini hendaknya menjadi penyemangat dan menambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.
“Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Barat, dan ini patut kita syukuri bersama,” kata Zulyadi.
Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama ASN dan pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu dan tepat guna.
Baca juga: Berhasil pertahankan WTP delapan kali, Pemkab Aceh Barat terima penghargaan dari Kemenkeu