Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Subang mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota polisi dari Polres Subang, Brigadir Andi Suwandi.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepada motor yang dikendarai korban di jalan Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, pada 18 Juni 2020 malam," kata Kapolres setempat AKBP Teddy Fanani, dalam ekspos pengungkapan perkara di Mapolres Subang, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku berinsial AS alias Pelor diduga telah merencanakan untuk menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban.
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban yang merupakan anggota polisi bernama Andi Suwandi mengendarai sepeda motor, beriringan dengan isterinya, Hanny, yang juga menggunakan sepeda motor, di jalan raya wilayah utara Subang.
Dalam perjalanan, ada sebuah mobil Datsun bernopol D-1229-SAD berjalan lambat ugal-ugalan. Mobil itu dikemudikan Pelor.
Merasa kesal atas aksi ugal-ugalan pengemudi Datsun, isteri korban, Hanny, menyalip mobil itu. Tapi pelaku atau pengendara mobil itu tidak menerima disalip, lalu membunyikan klakson mobil ke arah istri korban.
Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.
Melihat kejadian itu, korban yang masih berada di belakang mobil pelaku mendekati mobil tersebut, bermaksud menegur pelaku. Tetapi tiba-tiba pelaku keluar mobil tanpa menggunakan baju dan menantang korban berkelahi.
Korban yang merupakan anggota polisi itu tidak menghiraukan tantangan pelaku dan langsung melanjutkan perjalanannya.
Sedangkan pelaku kembali masuk ke dalam mobil dan justru mengejar korban dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban. Sampai akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden Subang. Akibatnya, Andi meninggal di lokasi kejadian.
Setelah menabrak korban, mobil yang dikendarai pelaku memutar balik ke arah selatan dan sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor lainnya, lalu melarikan diri.
Menurut kapolres, pelaku bernama Pelor mengendarai kendaraan roda empat bernopol D-1229-SAD dalam keadaan mabuk, sehingga ugal-ugalan saat mengemudikan mobilnya.
"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," kata kapolres.
Atas kejadian itu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut.
Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.
Polisi ungkap kasus pembunuhan Brigadir Andi
Rabu, 15 Juli 2020 13:14 WIB