Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis yang bebas dari penjara pada 2019 karena diduga terlibat pencurian barang elektronik milik mahasiswa asal Papua.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MY, warga Krueng Barona, Aceh Besar.
"MY ditangkap karena diduga mencuri laptop dan kamera milik Irene Ramandey, mahasiswa asal Papua Kuliah di Banda Aceh," kata AKP M Taufiq menyebutkan.
Penangkapan tersangka MY berawal dari laporan kehilangan yang disampaikan korban pada 25 Juli 2020. Korban melaporkan pencurian barang elektronik tersebut di rumah kosnya di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
AKP M Taufiq menyebutkan tersangka masuk ke rumah kos korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu, korban keluar rumah membeli makanan.
"Ketika pulang, korban melihat laptop dan kamera milik hilang. Korban sempat mencari sekitar rumah dan tidak ditemukan. Hingga akhirnya, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh," kata AKP M Taufiq.
Berdasarkan pengakuan tersangka MY, laptop dan kamera tersebut diserahkan kepada WY untuk dijual kepada HD alias Bulek. HY juga pernah terlibat tindak pidana pencurian telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka MY, polisi menangkap HD setelah pihak keluarga menyerahkannya. Sedang tersanga WY ditangkap dalam kasus berbeda dan diamankan di Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Saat pemeriksaan, tersangka MY juga mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka MY beserta WY dan HD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata AKP M Taufiq.