Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta Pemerintah Pusat agar menjadikan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara permanen, dengan harapan mampu memberi kesejahteraan hidup bagi rakyat Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Jumat, mengatakan bahwa peringatan perdamaian Aceh tahun ke 15 menjadi momentum bersama seluruh pihak di Tanah Rencong untuk memperjuangkan DOKA itu dapat diperpanjang, bahkan dipermanenkan oleh pemerintah pusat.
"Pada 2027 nanti kita sudah selesai untuk penggunaan dana Otsus itu, makanya seluruh stakeholder, pemerintahan Aceh semua pihak untuk kembali mengadvokasi agar dana Otsus ini bisa diperpanjang dan bisa dipermanenkan, ini bagian dari perjuangan kita secara politik," katanya, di Banda Aceh.
Dia menjelaskan, Perdamaian GAM dan RI dalam sebuah MoU Helsinki pada 2005 lalu, telah membuat Aceh menerima kiriman DOKA dari Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Dengan harapan mengejar ketertinggalan pembangunan.
Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus sejak 2006 lalu, Aceh akan mendapatkan dana Otsus dalam jangka waktu 20 tahun, setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, atau disingkat dengan UUPA.
Dana Otsus itu pertama sekali diterima Aceh pada 2008 lalu, dengan total dana yang akan diterima Aceh diperkirakan sebesar Rp170 triliun, hingga tahun terakhirnya pada 2027 mendatang.
Menurut Safaruddin, hingga 2020 Aceh telah menerima DOKA mencapai sekitar Rp73 triliun. Legislatif berharap alokasi dana tersebut tidak akan berakhir pada jangka tujuh tahun lagi.
Meskipun, Dewan menilai penggunaan anggaran tersebut belum memperlihatkan capaian pembangunan yang sesuai dengan harapan rakyat Aceh, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
"Otsus ini sudah diatur dalam regulasi, namun capaiannya kalau kita lihat masih sangat jauh dari harapan rakyat untuk mendapatkan nilai kesejahteraan itu sendiri," ujarnya.
Penyelenggara pemerintahan terutama eksekutif hari ini harus mengevaluasi sejauh mana Aceh sudah dibangun dan konsep kemajuan dalam mengejar ketertinggalan dan meraih kesejahteraan untuk rakyat Aceh, katanya.
Kemudian, kata dia, para pihak juga harus mengevaluasi sejauh mana penggunaan dana Otsus tersebut untuk kepentingan eks kombatan GAM, anak syuhada, serta warga menjadi korban akibat konflik yang berkepanjangan tersebut.
"Jangan sempat ini menjadi masalah baru. Kita sudah mengalami pasang surut terhadap konflik, kepentingan politik dan ekonomi, dan bicara kedaulatan Aceh dalam bingkai NKRI. Sekarang kita bicara soal hak-hak secara konstitusional yang dimiliki oleh rakyat Aceh melalui UUPA itu harus turun secara utuh," katanya.
15 tahun perdamaian, DPRA: Otsus Aceh harus permanen
Jumat, 14 Agustus 2020 20:14 WIB