Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kini mulai memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah ini, untuk menghindari adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Pengawasan ini nantinya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, termasuk pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, Sabtu di Suka Makmue.
Menurut dia, pengawasan secara ketat terhadap TKA di daerah ini mengingat persoalan kedatangan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Nagan Raya yang diduga tidak memiliki izin kerja dari pemerintah, sudah terjadi tiga kali selama tahun 2020.
Persoalan tersebut, kata dia, selama ini kerap menjadi sorotan dan diprotes oleh masyarakat sehingga berdampak terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah.
Ke depan, kata Rahmatullah, Pemkab Nagan Raya bersama pihak terkait juga melarang para TKA datang ke daerah ini apabila belum memiliki izin kerja dari pemerintah secara lengkap.
Sebelumnya, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham saat melakukan pertemuan dengan perusahaan pelaksana proyek PLTU 3-4 Nagan Raya pada Jumat (4/9) sore juga menegaskan pemerintah daerah akan bersikap tegas terkait persoalan TKA di daerah.
“Ke depan, setiap TKA yang masuk ke daerah ini harus melengkapi izin terlebih dahulu, baru boleh di datangkan ke lokasi proyek,” kata bupati menegaskan.
Hal ini juga untuk menghindari berbagai persoalan di daerah, sehingga dikhawatirkan tidak lagi menyebabkan protes di kalangan masyarakat kepada pemerintah, terkait kedatangan TKA.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap mendukung sepenuhnya investasi di daerah, tentunya semua TKA harus melengkapi izin resmi sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati HM Jamin Idham menuturkan.