Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Charles dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, tindakan tersebut harus diusut secara tegas dengan mencabut izin bagi eksportir yang terlibat.
"Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan, namun tetap masih ada pelanggaran," katanya.
Ia mengatakan upaya ekspor benih lobster secara ilegal ini membuktikan belum ada itikad baik dari perusahaan yang ingin mengambil keuntungan secara berlebihan.
Dalam kesempatan ini, Charles juga mengharapkan KKP bersama Kemenkeu segera menerbitkan tarif penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster tersebut.
Sejak KKP menyetujui kembali ekspor benih lobster pada Mei 2020, pemerintah belum menetapkan tarif PNBP. Padahal ekspor ini bisa menjadi sumber pendapatan negara.
Untuk itu, ia menegaskan apabila belum ada kejelasan terhadap nasib sumber penerimaan negara ini, maka sebaiknya ekspor tersebut dihentikan untuk sementara.
"Kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengeluarkan PNPB tersebut," kata politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Badan Karantina pada Selasa (15/9), telah menggagalkan penyelundupan benih lobster, dengan jumlah menurut dokumen mencapai 1,5 juta ekor.
Dari investigasi lanjutan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan jumlah benih lobster yang akan diselundupkan melalui pesawat tersebut mencapai 2,7 juta ekor atau lebih banyak dari yang tercantum dalam dokumen.
"Terkait status barangnya, karena ini sensitif, sudah dilepasliarkan dengan seizin pengadilan negeri," kata Heru.
Selain melakukan penindakan serta penyegelan, DJBC sudah melakukan penerbitan 14 surat bukti penindakan terhadap perusahaan yang terkait dalam proses ekspor benih lobster ilegal ini.
DPR sebut ekspor lobster ilegal cederai peraturan hukum
Kamis, 24 September 2020 12:39 WIB