Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan dua peraturan bupati (perbup) untuk melindungi keselamatan seluruh pegawai honorer (tenaga kerja harian lepas) dan jaminan hari tua pegawai berstatus nonPNS di daerah.
Produk hukum yang diterbitkan tersebut masing-masing Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu OIoleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Harian Lepas atau sebutan lain di di Lingkungan Pemkab Aceh Barat.
“Penerbitan dua produk hukum ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam melindungi keselamatan kerja dan jaminan hari tua kepada pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Ahad.
Ia menegaskan, semua pegawai honorer atau pekerja berstatus tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Aceh Barat tersebut, nantinya harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan banyak keuntungan bagi pegawai tidak tetap atau pekerja berstatus THL, apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia karena peserta yang terdaftar akan mendapatkan dana santunan.
Meski banyak anggaran daerah yang dipangkas untuk penanganan COVID-19, Bupati Ramli MS mengatakan pemerintah daerah tetap mengusahakan agar seluruh iuran kepesertaan bagi tenaga honorer dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2021, dengan tidak memberatkan keuangan daerah.
“Kita usahakan iuran perbulannya dibebankan pada APBK, sehingga gaji pekerja THL tidak dipangkas sepeser pun untuk melunasi iuran kepesertaan,” kata Ramli MS menegaskan.
Namun, apabila nantinya anggaran untuk membayar iuran tersebut tidak mencukupi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan mengutamakan tenaga kerja harian lepas yang memilki risiko kerja tinggi terlebih dahulu.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Djuanda mengatakan pihaknya sedang mencari format baru, agar program tersebut dapat berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sehingga Perbup Nomor 35 Tahun 2020 dapat berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja berstatus tenaga harian lepas, guna mendapatkan perlindungan diri saat bekerja melayani kepentingan publik di daerah tersebut, demikian Edy Juanda.