Meulaboh (ANTARA) - Polres Simeulue menahan seorang tersangka berinisial MHD (53) warga Dusun Damai Makmur Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reserse Narkoba Ipda Jh Sialagan yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Perdana di Indonesia, begini Pelantikan DPD BKPRMI Aceh Timur

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis ganja kering seberat 35,46 gram, lima lembar kertas rokok merek 235, serta satu unit telepon pintar merek Asus warna putih.

Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan polisi pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka MHD di rumahnya, saat dilakukan penangkapan.

Baca juga: Ini sosok Hamid Azwar, putra Aceh yang diusul jadi pahlawan nasional

Ipda Jh Sialagan menamabahkan, tersangka MHD ditangkap polisi setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di Sinabang Ibu Kota Kabupaten Simeulue.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan tanpa membutuhkan waktu yang lama, kemudian pelaku MHD berhasil  ditangkap.

Baca juga: Banda Aceh genjot razia Prokes target zona hijau akhir November

Kepada penyidik, tersangka MHD mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pelaku berinisial DD, warga Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka MHD dikenakan Pasal 111 ayat (1) Juncto 114 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Jh Sialagan menegaskan.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

COPYRIGHT © ANTARA 2026