Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap tiga pelaku diduga bandar narkoba dan mengamankan lebih dari satu kilogram sabu-sabu dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Langsa, Kamis mengatakan para pelaku yakni ABD (43) dan ADH (37), keduanya warga Langsa. Serta MUL (34), warga Aceh Tamiang.
"Ketiga pelaku ditangkap, Selasa, (20/4) sekira pukul 16.00 WIB. Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti sabu-sabu kurang lebih satu kilogram," kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan pengungkapan bandar sabu-sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, polisi menyelidikinya. Hasil penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
"Petugas mengamankan tiga pelaku di rumah tersebut. Petugas juga menemukan satu paket besar sabu-sabu yang dimasukkan dalam tas sandang kain warna biru hijau," kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial AP. Barang terlarang tersebut akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki berinisial AM dengan harga Rp340 juta.
Selanjutnya, kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mencari keberadaan AP dan AM. Namun, keduanya belum ditemukan. Keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku terancam hukuman paling singkat enam tahun perkara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.