Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda setempat melarang perayaan tahun baru 2021 masehi karena kegiatan itu bukan budaya masyarakat Aceh.
"Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh, karena itu kami minta agar pada malam pengantian tahun 2021 tidak menggelar kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika," kata Mawardi Ali, di Aceh Besar, Senin.
Forkopimda Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayaan tahun baru 2021 masehi dengan tidak menggelar pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kenderaan serta permainan yang tidak bermanfaat.
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang supaya tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Mawardi Ali menegaskan, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat memperkokoh persatuan dan meningkatkan keperdulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat islam.
“Mari kita semua dapat mematuhinya sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh Besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir menuturkan, seruan bersama itu juga telah diperbanyak dan akan ditempel di lokasi keramaian seperti pasar hingga ke warung kopi (warkop).
“Semua ini agar masyarakat Aceh Besar mengetahui seruan bersama Forkopimda terkait larangan perayaan pergantian malam tahun baru tersebut,” kata Muhajir.