Aceh Barat (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan kegiatan houling atau pengangkutan limbah bekas pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang dihentikan aktivitasnya oleh masyarakat Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat pada Sabtu (2/5) siang, adalah ilegal karena belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat (sejak Februari lalu) mereka belum pernah mengajukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny yang dikonfirmasi ANTARA, Sabtu sore.

Erdian mengatakan sepengetahuan dirinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum pernah mengeluarkan izin untuk perusahaan tersebut, guna melakukan aktivitas
pengangkutan material limbah hasil pembakaran batu bara di Aceh Barat.

Baca juga: Warga dan mahasiswa Aceh Barat blokir jalan, tolak pengangkutan limbah pembakaran batu bara dari PLTU

Berdasarkan laporan yang ia terima dari petugas di lapangan, sopir truk pengangkut limbah pembakaran batu bara, juga tidak tidak bisa menunjukkan izin penggunaan jalan guna mengangkut material tersebut.

“Tapi, kami sudah minta pihak sopi untuk menyampaikan ke perusahaan agar melakukan klarifikasi/ konfirmasi ke Dishub terkait perizinan yang seharusnya mereka pegang,” kata Erdian menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan apabila perusahaan pengangkutan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, maka kegiatannya akan dihentikan.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya dukung inovasi UMKM manfaatkan sisa pembakaran batu bara



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026