Lhokseumawe (ANTARA) - Kalangan pedagang mobil bekas di Kota Lhokseumawe terancam berlakunya insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru sejak 1 Maret 2021.
Zulfikar Asbi, pemilik Showroom Top One Mobil, di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan dengan adanya kebijakan pemerintah terkait insentif PPnBM 0 persen, maka sangat berdampak pada harga penjualan mobil bekas.
"Dengan kebijakan tersebut, harga mobil baru pastinya turun, sehingga akan memengaruhi harga penjualan mobil bekas. Dampaknya, harga mobil bekas pun ikut turun," kata Zulfikar Asbi.
Menurut dia, kondisi dengan adanya relaksasi PPnBM 0 persen tentu sangat memengaruhi harga mobil bekas.
"Stok mobil bekas di showroom ini kami beli dengan harga lama, dengan adanya kebijakan ini maka akan menjadi ancaman bagi bisnis jual beli mobil bekas ini," katanya.
Ia menyebutkan, sejak adanya kebijakan tersebut, kegiatan jual beli mobil bekas di showroom miliknya belum terjadi kenaikan. Volume penjualan mobil bekas juga belum ada peningkatan sejak berlaku PPnBM nol persen.
Mengenai kerugian yang dialaminya, kata Zulfikar, dirinya belum dapat menjawab secara pasti karena harus melihat terlebih dahulu berapa angka penurunannya.
"Pastinya terjadi penurunan harga mobil bekas, namun saya berharap tidak banyak, jadi meskipun harganya turun, kami masih dapat untung," katanya.
Ia mengatakan pandemi COVID-19 yang belum usai juga berpengaruh dan membuat mobil bekas sepi peminat lantaran terbatasnya daya beli masyarakat.
Selama pandemi COVID-19, penjualan mobil bekas di Showroom Top One Mobil hanya dua unit per bulan. Padahal, sebelum COVID-19 melanda dunia, mobil bekas bisa laku terjual hingga delapan unit setiap bulannya.
"Sementara, masyarakat yang ingin menjual mobilnya ke showroom kami meningkat drastis dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, kamk tidak dapat menampung semuanya," kata Zulfikar.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI mengeluarkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM 0 persen untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Keputusan tersebut dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak setahun terakhir ini.
Pedagang mobil bekas terancam dampak PPnBM 0 persen
Selasa, 9 Maret 2021 15:06 WIB