Banda Aceh, 1/12 (Antaraaceh) - Sebanyak 1.531 botol minuman keras hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh sejak Januari hingga November 2014, dimusnahkan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin dengan  disaksikan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banda Aceh.

Pemusnahan seribuan lebih botol berisi minuman keras berbagai jenis merek tersebut dilakukan dengan jalan menggilas dengan mesin giling. Pemusnahan tersebut menjadi tontonan pegawai Kantor Wali Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti mengatakan, seribuan botol minuman keras tersebut disita dari berbagai tempat di Kota Banda Aceh.

"Minuman keras ini disita dari operasi dan razia Satpol PP dan WH bekerja sama
dengan TNI/Polri di sejumlah tempat sepanjang 2014, seperti di kawasan Peunayong. Kampung Mulia, dan lainnya," katanya.

Ritasari Pujiastuti menyebutkan, dalam operasi minuman keras tersebut, pihaknya juga mendapat perlawanan di lapangan. Namun, perlawanan itu bisa diatasi, sehingga seribu lebih botol berisi minuman keras tersebut berhasil diamankan.

"Dalam operasi minuman keras ini, kami juga mendapat dukungan dari Wali Kota Banda Aceh dan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh ini. Minuman keras ini disita
berdasarkan informasi masyarakat," kata Ritasari Pujiastuti.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal memberi apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh karena telah bekerja dengan baik mencegah beredarnya minuman keras di ibu kota
Provinsi Aceh.

"Kami terus mendorong Satpol PP dan WH terus mengintensifkan pengawasannya untuk menekan dan mencegah beredarnya minuman keras di Kota Banda Aceh," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Pewarta : M Haris SA


Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026