Informasi yang diperoleh di Tapaktuan, Sabtu, keputusan mengejutkan itu diambil dalam rapat pleno di Sekretariat KIP Aceh Selatan, pada Selasa (2/12) dan mengusulkan Khairunis sebagai ketua yang baru.
Khairunis ketika dihubungi membenarkan adanya rapat pleno pemberhentian Ketua KIP Aceh Selatan dan diakuinya pula bahwa dirinya sudah dipercayakan oleh komisioner lainnya untuk menduduki jabatan sebagai ketua.
"Benar, rapat pleno terkait pemberhentian Ketua KIP itu telah dilakukan hari Selasa lalu yang dihadiri seluruh anggota komisioner. Dalam rapat itu, rekan-rekan komisioner juga telah mempercayakan saya sebagai Ketua KIP, tapi itu sifatnya belum final karena masih usulan yang harus mendapatkan persetujuan lagi dari KIP Provinsi Aceh dan KPU Pusat," kata Khairunis.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh salah seorang Komisoner KIP Nasri Zahnuri, dihadiri empat komisioner lainnya yakni, Saiful Bismi, Khairunis, Edi Saputra termasuk Ketua KIP Aceh Selatan Syamsuhardi.
Rapat pleno yang terkesan tertutup serta berlangsung secara tiba-tiba itu menyetujui pemberhentian Syamsuhardi dari jabatannya sebagai Ketua KIP Aceh Selatan dan mengusulkan pengangkatan Khairunis sebagai ketua yang baru.
Hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara tanggal 2 Desember 2014 itu, telah ditandatangani oleh empat komisioner KIP Aceh Selatan masing-masing Nasri Zahnuri, Saiful Bismi, Edi Saputra dan Khairunis, sedangkan Syamsuhardi sampai Jumat (5/12) masih belum bersedia menandatangani berita acara.
Sementara itu, Komisioner KIP lainnya, Saiful Bismi mengatakan, langkah pergantian Ketua KIP tersebut murni dilandasi supaya adanya penyegaran serta regenerasi di dalam internal atau sesama komisioner.
Dia pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa terjadinya pergantian ketua itu disebabkan Ketua KIP Syamsuhardi tidak mampu menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan sesama komisioner KIP dan dia juga disebut-sebut tidak mampu menjalin hubungan koordinasi yang harmonis dengan pejabat Muspida termasuk Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra.
"Tudingan itu sama sekali tidak benar, sebab pergantian Ketua KIP murni atas dasar supaya adanya penyegaran serta regenerasi di internal atau sesama komisioner, sehingga diharapkan dengan adanya penyegaran dan regenerasi itu akan memperbaiki kinerja lembaga lebih baik lagi ke depannya serta juga untuk memotivasi etos kerja anggota," tegas Saiful.
Nasri Zahnuri menambahkan meskipun hasil rapat pleno telah ada namun berkas itu belum bisa dikirim ke KIP Aceh dan KPU Pusat, karena masih menunggu Sekretaris KIP Aceh Selatan pulang dari Jakarta.
"Keputusan tersebut belum dikirim ke KIP Provinsi Aceh untuk direkomendasikan ke KPU Pusat, sebab masih menunggu Sekretaris KIP pulang dari Jakarta," ucapnya.
Sekretaris KIP Aceh Selatan, Tahta Amrullah yang dihubungi membenarkan bahwa terkait pengajuan berkas usulan pengangkatan ketua KIP baru hasil rapat pleno komisioner, baru akan di ajukan setelah urusan pengajuan revisi yang sedang dilaksanakan ke KPU Pusat di Jakarta selesai.
"Tahapan pengajuan usulan pengangkatan ketua baru tersebut adalah terlebih dulu KIP Aceh Selatan meminta rekomendasi kepada Ketua KIP Provinsi Aceh baru kemudian berkas itu dilanjutkan ke Ketua KPU RI di Jakarta," sebut Tahta.
Dalam kesempatan itu, Tahta kembali menegaskan bahwa pergantian Ketua KIP Aceh Selatan merupakan hasil keputusan internal komisioner supaya adanya penyegaran dan regenerasi.
"Pergantian ketua ini murni atas dasar supaya adanya penyegaran dan tidak ada tekanan apapun dari luar, harapan kami semoga langkah penyegaran di internal komisioner ini tidak dipolitisir," tegasnya.
Syamsuhardi membenarkan bahwa Komisioner KIP Aceh Selatan telah menggelar rapat pleno menyangkut pemberhentian dirinya dari posisi ketua.
Dia yang mengaku juga hadir dalam rapat pleno itu menyatakan tidak keberatan terkait keputusan pemberhentiannya dari posisi Ketua KIP Aceh Selatan.
Hanya saja, dia merasa bingung dan tidak habis pikir ketika menerima laporan bahwa dasar pergantian dirinya tersebut karena dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja yang memuaskan selama ini serta juga tidak mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis baik dengan sesama anggota di dalam maupun dengan pejabat instansi terkait lainnya di luar termasuk dengan pejabat Muspida dan Bupati T Sama Indra.
"Mengenai pergantian ini bagi saya tidak ada masalah dan saya nilai itu hal yang biasa saja dalam sebuah organisasi kerja untuk tujuan penyegaran. Tapi yang tidak habis pikir saya ketika saya dituding tidak becus bekerja serta tidak mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis, buktinya coba anda lihat sendiri selama perjalanan kerja KIP Aceh Selatan selama ini baik saat menyelesaikan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden, coba tunjukkan bukti yang mana persoalan yang tidak mampu saya selesaikan,," tegas Syamsuhardi.
Syamsuhardi pun mengaku bahwa dirinya telah mengetahui motif atau faktor yang melatarbelakangi pergantian dirinya selaku Ketua KIP Aceh Selatan tersebut.
"Saya sudah tahu faktor di belakang ini semau, tapi saya tidak mau menjelaskan sekarang kepada rekan-rekan wartawan, sebab biar waktu saja nanti yang menjawab semua teka-teki itu, sekarang saya lebih baik memilih sikap diam, lambat laun publik pasti akan mengetahui sendiri apa yang terjadi sebenarnya di balik ini semua," pungkas Syamsuhardi.
Ia menjelaskan bahwa berita acara rapat pleno Komisioner KIP bukan tidak mau dia tandatangani tapi karena saat ini dia masih diluar daerah dan surat pengunduran dirinya pun belum dibuat, jika dia sudah kembali nanti dan surat pengunduran dirinya sudah dibuat maka dia akan bersedia menandatangani berita acara dimaksud.
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.